Sat Reskrim Polres Agara Ungkap Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Agara Ungkap Pelaku Curanmor

- in Humas Polres Agara
0
0

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengungkap pencurian bermotor (Curanmor) terhadap seorang warga Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam, dengan inisial MN  29. Pelaku curanmor tersebut dibekuk Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. Sementara Barang bukti serta pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Polres Agara,  dengan Laporan Polisi No : LPB/109/V/2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh, Tanggal 21 Mei 2023, telah terjadi kehilangan satu unit sepeda moto merek Yamaha Zupiter Z warna hijau hitam, di komplek kantor Bupati Aceh Tenggara, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Dalam kurun waktu 3 hari, tepatnya pada Selasa 23 Mei 2023, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara berhasil menangkap pelaku MN (29), yang merupakan warga Desa (Kute) Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam bersama barang bukti, yang kini telah diamankan di Mapolres Agara.

Sementara pihak Polres Agara akan melengkapi Berkas Acara Perkara (BAP) beserta Barang Bukti (BB) yang lainnya, untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk kasus ini, pelaku pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,”

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *