Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H menhadiri Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dengan Jaksa Negeri Aceh Tenggara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kejaksaan Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (31/01/23).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Bupati Aceh Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kajari mengatakan “MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tenggara. “Kerja sama ini adalah terkait tentang Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu Bantuan Hukum mewakili Negara/Pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus.” Terangnya