Anggota Sat Res Narkoba LakukanPenangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki dan menjual narkotika yang diduga jenis sabu Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/9/2021) pukul 16.00 Wib
Setelah memperoleh informasi bahwa di Desa Mendabe, diduga sering terjadi transaksi jual beli Sabu, selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan dan mendatangi lokasi tersebut, anggota opsnal sat resnarkoba bertemu dengan seorang perempuan yang mengakui pemilik rumah tersebut, lalu angota menanyakan apakah ada menyimpan, memilik, dan menguasai narkotika jenis sabu dan perempuan tersebut sempat tidak mengaku lalu angota menanyakan sekali lagi sebelum dilakukan penggledahan terhadap rumah perempuan tersebut, lalu perempuan tersebut dengan ketakutan dan menunjukan sendiri dimana dirinya menyimpan narkotika tersebut, setelah itu anggota juga melakukan penggeledahan pada rumah dan tidak ditemukan lagi adanya barang bukti selain yang ambil perempuan tersebut selanjutnya Tersangka beserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Sabrianda, S.H mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial HN (29) di dapati 1 (satu) buah plastik ampul warna putih bening yang berisikan 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) Gram 1 (satu) buah plastik ampul warna putih bening yang berisikan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan pelastik warna putih bening dengan berat Brutto 0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram 1 (satu) buah Dimpet warna Hijau tosca motif bunga 2 (dua) lembar uang 50.000 (lima puluh ribu rupiah) “ungkap Kasat Narkoba