Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

- in by Rapianda
0
0

kamis tanggal 01 April 2021 Pukul 10.10 Wib, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, S.H dan Kapolsek Bambel IPTU Erizal menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bertempat di aula Kantor Camat Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara.

Acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di buka langsung oleh Camat Lawe Sumur  Weldan Prahasandika Yuda, S.STP.

Yang tampak hadir dalam acara sosialisasi tersebut sbb : Camat Lawe Sumur, Danpos Ramil Lawe Sumur, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Sekcam dan staf Camat Lawe Sumur dan Kepdes Sekecamatan Lawe Sumur.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, S.H, M.H menjelaskan kepada peserta sosialisasi Kpd para Kepdes tentang tata cara pengelolaan penggunaan dana desa agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dan Dana desa tersebut bukanlah dana pribadi akan tetapi dana tersebut dari Negara maka dari itu agar dipergunakan secara maksimal dan dipertanggung jawabkan secara admistrasi, dan setelah istirahat 10 menit dilanjutkan sosialisasi oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara Bripka Bukhari Umar S.H.

Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi berakhir sekira pukul 12.00.Wib situasi dalam keadaan aman dan baik

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *