Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu berinisial H(45) Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara atau Tepatnya di Jalan Umum. Senin (22/03/2021) Pukul 11.30 Wib.
Senin Tanggal 22 Maret 2021, Pukul 11.30 Wib diDesa perapat hilir, kec Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Petugas menerima informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada saat itu petugas menemukan tersangka sedang berjalan kaki dijalan umum didesa perapat hilir tersebut. kemudian petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan tersangka dan dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu ditemukan 40 ( empat puluh ) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas buku tulis, kemudian petugas langsung mengamankan tersagka dan barang bukti dan dibawa kepolres agara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial H(45) didapati BB yang diamankan: 40(empat puluh ) bungkus narkotika jenis sabu yang masing – masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 3.34 ( Tiga koma tiga puluh empat ) gram dan 1 lembar kertas buku tulis. “Jelasnya.