Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kota Kutacane Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara atau Tepatnya di Depan Lapas Kls II B Kutacane. Senin (22/03/2021) Pukul 01.00 Wib.
Senin Tanggal 22 Maret 2021, Pukul 01.00 Wib di Kota kutacane. kec Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Petugas menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu yang baru tiba dari Medan, berbekal petugas telah mengantongi ciri- ciri tersangka yang akan tiba dari Medan tersebut. kemudian petugas melihat tersangka sedang berdiri sendirian di depan Lapas Kls II B Kutacane. dan petugas langsung menghampiri tersangka dan mengamankan tersagka lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih yang dibalut dengan kertas tissu dan kemudian dibalut kembali dengan plastik warna hitam yang disimpan tersangka di dalam Tas Milik tersangka yang dibawa tersangka pada saat itu, dan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut di akui oleh tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial R(50) didapati BB yang diamankan: 1(satu ) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 25,13 ( dua puluh lima koma tiga belas ) gram, 4 lembar tissu, 1 lembar plastik warna hitam, 1 Unit HP merk Nokia dan 1 Buah Tas warna Hitam Merk HP. “Jelasnya.