Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

- in by Rapianda
0
0

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja berinisial MM(25) Desa Leuser, Kecamatan Ketambe,  Kabupaten  Aceh Tenggara, Kamis (11/03/2021) Pukul 18.30 Wib.

Kamis Tangggal 11 Maret 2021, Pukul 18.30 Wib di Desa Leuser .Kec Ketambe, Kab. Aceh Tenggara, Petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Jenis Honda Vario warna hitam yang dikemudikan tersangka dengan seorang  anak laki – laki sedang menyeberang jalan. kemudian oleh warga masyarakat mengamankan tersangka dan sepeda motor. dan membawa korban laka lantas ke puskesmas Lak Lak, dan pada saat sepeda motor tersebut diperiksa ternyata berisikan 4 ( empat ) Ball Narkotika jenis ganja  yg dibalut dengan lakban warna kuning didalam bagasi sepeda motor tersangka. lalu tersangka dan barang  bukti diamankan oleh masyarakat ke Posramil ketambe. kemudian Danpos Ramil ketambe menghubungi Kanit 1 Sat Narkoba untuk mengamankan tersangka dan barang bukti, lalu petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial MM(25) didapati BB yang diamankan: 4 (empat ) Bal narkotika jenis Ganja yang masing masing dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat kurang lebih 4 ( empat ) Kg dan 1 ( satu ) Unit sepeda motor jenis honda Vario warna hitam BK 5401 AHR.. “Jelasnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *