Sat Narkoba Polres Agara Ciduk TSK Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Extasi

Sat Narkoba Polres Agara Ciduk TSK Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Extasi

- in by Rapianda
0
0

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extasi AA(29) di Desa Lawe Hijo,  Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (04/03/2021) Pukul. 12.00 Wib.

Pada hari Rabu  Tanggal 27 Januari 2021, pukul 15.30 Wib di Desa Gumpang Jaya, Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau Tepatnya di Komplek Gedung TVRI  di mana anggota sat Intelkam  polres Aceh tenggara melakukan Penyelidikan diseputaran desa Gumpang jaya atau diseputaran Gedung TVRI tersebut  karena diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu  yang pada saat itu petugas melihat tersangka sedang berada depan digedung tersebut kemudian petugas melihat tersangka menuju ke arah belakang gedung kantor TVRI yang diikuti oleh saksi. dan pada saat dibelakang gedung tersebut petugas melihat tersangka melemparkan satu buah bungkus rokok sampurna kedalam septiteng ( tempat pembuangan tinja ) yang telah rusak dan setelah itu tersangka langsung ditangkap petugas dan menyuruh tersangka mengambil bungkus rokok yang dibuang tersebut. namun tersangka meronta dari tangan petugas dan berhasil melarikan diri, dan setelah itu petugas mengambil bungkus rokok tersebut dan melihat ternyata berisikan 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu dan  2 ( dua ) buah pil ekstasi, lalu petugas mengamankan barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada sat res narkoba polres agara.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021. petugas  kembali  berhasil menangkap tersangka di desa lawe hijo, Kec bambel atau tepatnya didepan rumah warga, setelah kurang lebih satu bulan dilakukan pencarian terhadap tersangka,  kemudian tersangka dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial AA(29) didapati BB yang diamankan: 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 3,88 ( tiga koma delapan puluh delapan), 2 (dua) buah pil ekstasi warna coklat dan 1 (satu) buah bungkus rokok sampurna. “Katanya

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *