Team Opsnal Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Team Opsnal Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- in by Rapianda
0
0

Team Opsnal Intelkam Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu SD(30) di Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam, Kab. Aceh Tenggara. Senin (08/02/2021) Pukul 14.30 Wib.

petugas sat Intelkam mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1  (satu) orang laki – laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dgn menyebutkan idetitas tersangka didesa Kutabatu, kec Lawe alas menanggapi informasi tersebut petugas sat intekkam melakukan penyelidikan dan tepatnya desa pulogadung, Kec Lawe alas,  petugas sat intelkam melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis vario warna putih kemudian petugas sat intelkam mengikuti tersangka hingga ke desa Muara Lawe Bulan , Kec Babussalam, yang pada saat itu Ban sepeda motor tersangka bocor, kemudian petugas sat intelkam mendekati tersangka dan pada saat itu tersangka melarikan diri dengan membawa satu buah plastik warna hitam kemudian petugas Sat Intelkam melakukan pengejaran dan pada saat itu tersangka melemparkan plastik warna hitam tersebut. lalu petugas sat intelkam berhasil menangkap tersangka kemudian petugas sat intelkam  dan tersangka mengambil plastik warna hitam yang telah di buang atau dilemparkan oleh tersangka. dan setelah petugas sat intelkam melihat plastik warna hitam tersebut yang ternyata berisikan 11 ( sebelas )  bungkus narkotika jenis sabu ) yang di balut dengan bungkus kueh warna merah, dan pada saat itu tersangka mengakui perbuatannya telah melemparkan plastik warna  hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian petugas sat intelkam membawa tersangka kepolres agara, dan  menyerahkan tersangka dan barang bukti  ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial SD(30) didapati BB yang diamankan:

– 11 (sebelas ) Bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 55,59 ( lima puluh lima koma lima puluh sembilan ) gram.

– 1 ( satu ) buah plastik warna hitam.

– 8 ( delapan ) buah plastik wampul

– 1 ( satu ) Buah plastik bungkus roti warna merah merk bisvit selimut )

– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Vario warna putih BL 3149 HJ. – 1 ( satu ) unit HP merk Nokia “Katanya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *