Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pemakai narkotika jenis Sabu yang berinisial S(26) di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (17/01/2021) Pukul 14.30 Wib.
Pada Hari minggu tanggal 17 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 Wib. di Desa Perapat hilir, kec Babussalam tepatnya di samping pondok warung lontong milik sdr JEP, petugas melakukan patroli rutin, dan pada saat itu petugas melihat gerak gerik tersangka mencurigakan kemudian petugas langsung mendekati tersangka dan seketika itu tersangka memasukkan barang bukti tersebut kedalam mulutnya dan seketika itu petugas memegang leher tersangka sehingga barang bukti yang ada di mulut tersangka keluar atau dimuntahkan tersangka sebanyak 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis sabu . dan setelah itu tersangka mangakui perbuatannya sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H. mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial S(26) didapati barang bukti. – 2 (dua ) Bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna putih bening dengan berat Brutto 0,12(nol koma dua belas ) Gram. jelasnya”