Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial BS(25) dan S(34), di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu (05/12/2020)
Pada hari Sabtu Tanggal 05 Desember 2020, pukul 05.30 Wib di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara di mana anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK BS(250 dan S(34) karena di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat, dimana anggota sat res narkoba melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat setempat, sehingga tersangka pada saat di tangkap dilakukan penggledahan dan di temukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu , sehingga tersangka di Bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan kedua tersangka berinisial BS(25) dan S(34) didapati barang bukti. 1(satu) buah Botol plastik kecil motif bebek warna Kuning, 9(sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik. jelasnya”