Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial M(36) di Desa Cingkam Megakhun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (30/11/2020) Pukul 02.30 Wib.
Pada hari Minggu Tanggal 30 Nov 2020, pukul 02.30 Wib di Desa Cingkam megakhun Kab. Aceh Tenggara di mana anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK M(36) karena di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat, dimana anggota sat res narkoba melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat setempat, sehinggatersangka M(36) di Bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk dibperiksa lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial M(36) didapati. 1(satu) buah plastik ampul berukuran sedang yang berisikan natkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) Gram, 1(satu) buah plastik ampul warna putih bening berukuran besar yang berisikan 8 (delapan) bungkus narkotik jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,06 (dua koma nol enam) gram, 1(satu) buah ampul warna putih bening berukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) Gram, 1(satu) buah plastik ampul warna putih bening berukuran sedang yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik ampul berukuran kecil kosong warna putih bening, 2(dua) buah pipet sendok takar narkotika jenis sabu dan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan berat brutto 6,45 (enam koma empt puluh lima) gram. Jelas Kasat Narkoba.