Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- in by Rapianda
0
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap  pengedar narkotika jenis Sabu, di Desa Biak Muli Baru Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara hari Minggu (29/11/2020) Pada Pukul 08.30 Wib.

Pada hari Minggu Tanggal 29 November 2020, Pukul 08.30 Wib Di Desa Biak muli baru Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara , Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika jenis Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah warga yang di informasikan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan hasil dari penggeledahan rumah tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan ketiga tersangka berinisial AP(30), R(17) dan AM(18) didapati. 39 (tiga puluh sembilan)  bungkus yang disimpan didalam sebuah botol plastik kecil yang dibalut dengan lakban warna hitam, dengan rincian 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berbentuk persegi empat, dan  1 (satu) Bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang dengan berat brutto keseluruhan 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *