Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polsek Lawe Sigala Polres Aceh Tenggara, Kanit Bimmas Polsek Lawe Sigala Aipda Kamarudin Syahri melakukan imbauan agar wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Selasa (24/11/2020) pukul 10.00 WIB.
“imbauan tersebut, sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat agar keluarga mereka untuk memakai masker. Apabila keluar rumah untuk sementara waktu,”ujar Bhabinkamtibmas Polsek Lawe Sigala.

“Dengan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat menggunakan masker, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegasnya
Lebih lanjut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Lawe Sigala Iptu Johan Eko Hardiyanti menyampaikan agar masyarakat mentaati setiap peraturan pemerintah selama masih ada wabah COVID-19.
“Harapan kami warga masyarakat melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, Semoga Covid-19 segera berlalu,”harapnya.