Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

- in by Rapianda
0
0

Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Aceh Tenggara. Rabu  (04/11/2020) Pukul 22.30 Wib.

Rabu tgl 04 November 2020 sekira pkl 22.30 Wib, anggota sat res narkoba  melalukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu, yang mana ketika anggota sat res narkoba melaksanakan patroli ke desa kuta pasir, anggota sat res narkoba mendapati 2 (dua) orang tersangka berinisial S(28) dan SB(21) sedang berada di depan rumah warga lalu petugas mendatangi dan menemukan sabu di dalam genggaman tangan tersangka,  dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya, selanjutnya  terhadap pelaku  dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial S(28) dan SB(21). Ditemukan BB berupa, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) Gram.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *