Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (03/11/2020) Pukul 11.30 Wib.
Selasa tgl 03 November 2020 sekira pukul 11.30 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Lawe Mengkudu Kec. Ketambe, kab. Aceh tenggara, sering terjadi transaksi jual narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba penyelidikan terhadap orang yang di informasikan oleh masyarakat tersebut kemudian petugas melihat mengetahui didalam sebuah rumah dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yg sedang memegang narkotika jenis sabu, dan melihat barang bukti lainnya terletak dilantai dihadapan tersangka. dan pada saat itu tersangka mengakui perbuatannya telah memiliki / menguasai narkotika jenis sabu, kemudian anggota satresnarkoba mengamankan tersangka dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik satresnarkoba polres Aceh tenggara guna untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial AA(42). Ditemukan BB berupa, 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul dengan berat bruto 0,19 (Nol koma sembilan belas ) Gram, 1(satu) plastik ampul yg berisikan 11 (sebelas) buah plastik kecil yg diduga sebagai pembungkus narkotikan jenis sabu, 1(satu) buah timbangan Digital kecil warna hitam merk Constant, 1(satu) Set alat hisap sabu (Bong), dan uang sebanyak Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupaih)