Team Gabungan Prokes Satgas Covid-19, yang terdiri dari personel Satpol PP dibantu Personel Kodim 0108/Agara dan Personel Polres Aceh Tenggara melaksanakan Razia Penindakan bagi warga yang tidak menggunakan Masker di seputaran jalan Kutacane – Blangkajeren tepatnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (30/9/2020) pukul 09.00 Wib.
Dalam Pelaksanaan ini juga tetap menghimbau warga agar mematuhi dan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan seperti disiplin 3M disiplin Memakai masker, disiplin Menjaga jarak, dan disiplin Mencuci tangan, serta untuk tidak melakukan aktivitas berkerumunan ditengah tengah masyarakat.
Adapun perincian jumlah dalam Pelaksanaan Razia penindakan Masker tersebut :
1.Total pelanggaran yang ditindak sebanyak: 60 pelanggar
2.Tidak gunakan masker :60 orang
3.Kerumunan/tdk jaga jarak: Nihil
4.Gar jam malam/pembatasan: Nihil
Kemudian Sanksi yang diberikan sebagai berikut :
1.Adm : Nihil
2.Teguran : 36 orang
3. Tindakan fisik (Push Up ) : 24 orang.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K., mengatakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Team gabungan tersebut mengadakan kegiatan Razia Masker agar masyarakat patuh pada peraturan protokol kesehatan. Jelas Kapolres.