Tim Gakplin Protokol Kesehatan Satgas Covid-19, terdiri dari personel Satpol PP dibantu personel Kodim 0108/Agara dan Personel Polres Aceh Tenggara serta instansi terkait lainnya. melaksanakan Razia Masker di jalan Jenderal A.Yani, Jum’at (25/9/2020) Pada pukul 09.00 Wib.
Operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. padahal angka kasus konfirmasi covid-19, masih terus meningkat. Selain diberi sanksi, para pelanggar ini didata, serta diberikan masker oleh petugas.
Adapun data Hasil Operasi Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan :
1.Total pelanggaran yang ditindak sebanyak: 79 pelanggar
2.Tidak gunakan masker :79 orang
3.Kerumunan/tdk jaga jarak: Nihil
4.Gar jam malam/pembatasan: Nihil
5.DLL :Nihil
Sanksi yang diberikan sbb:
1.Administrasi : Nihil
2.Teguran : 55 orang
3. Tindakan fisik (Push Up ) : 24 orang
4. Denda : Nihil orang dan uang Rp : Nihil
5. Kerja Sosial : Nihil
6. Dilarang melewati/ putar balik : Nihil
7. DLL : Nihil
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. mengatakan Dengan adanya tim penindakan ini tetap mengedepankan upaya preventif dan humanis dan juga diharapkan agar Warga Kabupaten Aceh Tenggara semakin taat dan patuh pada peraturan Protokol Kesehatan.” kata Kapolres.Buka panel: Post Options