Kapolsek Babul Rahmah Iptu Djusran dan anggotanya mengamankan tersangka pembunuhan dengan cara menembak terhadap korban berinisial M (46) warga Desa Penguhapan Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara, hari Senin (06/07/2020) Pada Pukul 08.30 Wib.
Bertempat di Desa Penguhapan Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara Kapolsek Babul Rahmah mendapatkan informasi bahwa korban telah ditembak oleh pelaku, adapun dari keterangan saksi yang berada di TKP bahwasanya pelaku dan korban terlebih dahulu mengamuk di warung kusito dan mengancam warga yang duduk di warung dengan menggunakan pisau parang, setelah korban dari warung pergi ke kebun tersangka, lalu tersangka datang kewarung kembali sekira pukul 08.30 wib.
kemudian korban mengancam tersangka dengan pisau dan tersangka emosi mengambil senapan angin dan langsung menembak korban di dada sebelah kiri. kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babul rahmah.