Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Amaliah kecamatan Bukit tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (15/06/2020) sekira Pukul 17.00 Wib.
setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah kecamatan Bukit tusam ada pelaku yg diduga sebagai penjual Sabu, menanggapi informasi tersebut anggota sat res narkoba langsung menuju ke TKP dan mandapati seseorang yang diduga pelaku dengan glagat mencuriga kan, dan anggota sat res narkoba melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan yang diduga pelaku sempat melakukan perlawanan tidak ingin diperiksa dan menolak petugas, sehingga anggota sat res narkoba langsung mengaman kan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku maka ditemukan lah barang bukti berupa 1(satu) buah plastik warna putih bening yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2, 05 (dua koma nol lima )gram, dari dalam kantong celana bagian belakang tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengembangan terhadap tersangka berinisial A(45) di dapati barang bukti berupa, 1(satu) buah plastik warna putih bening yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masig dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 2,05 (dua koma nol lima) gram.”Ungkap Kasat Narkoba.