Personil Polsek Bukit Tusam beserta Bhabinkamtibmas melakukan pemasangan spanduk himbauan tidak membawa oleh-oleh covid-19 dari kota mudik membawa corona senggsara keluarga, di Desa desa Rikit Bur Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (20/04/2020) Pukul 10.00 Wib.
Tujuan pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung, demikian juga Sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Bukit Tusam Iptu Rozali melalui Bhabinkamtibmas mengatakan, Sikap tegas yang diambil oleh pihak Kepolisian Sektor Bukit Tusam dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diwilayah hukumnya.
“Dalam hal tersebut, pihaknya menganjurkan warga binaannya untuk tidak bepergian ke luar kota, termasuk pulang kampung”, ucapnya lebih lanjut,”Rantai penyebaran Covid-19 bisa kita putuskan oleh pribadi masing-masing, kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya