Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara menghentikan sebuah mobil yang diduga melanggar aturan muatan di jalan raya. Insiden ini terjadi pada hari ini, di mana petugas Satlantas Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin, 09 Juli 2024
Menurut Plt Kasi Humas Mengatakan, mobil tersebut terlihat jelas melanggar batas muatan yang diizinkan untuk kendaraan jenis itu. “Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait mobil yang melebihi kapasitas muatan yang ditetapkan. Sehingga, kami langsung bergerak untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” ujar Plt Kasihumas.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satlantas, ditemukan bahwa mobil tersebut membawa barang-barang dengan muatan lebih dari dua kali lipat dari kapasitas yang diizinkan. Akibatnya, petugas langsung memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, termasuk dalam hal muatan kendaraan. Hal ini untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” tambahnya
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Aceh Tenggara. Diharapkan tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan dalam mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.