Polres Aceh Tenggara melakukan razia di Jl. Iskandar Muda No.25, Kota Kutacane. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dengan knalpot tidak standar atau racing, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Senin, 08 Juli 2024 pukul 21.00 WIB
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Syafrizal Amri, Kasat Samapta Polres Aceh Tenggara, dengan tujuan utama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta mematuhi kebijakan Polri Presisi. Hasil razia menyebutkan bahwa sebanyak lima unit sepeda motor dengan knalpot tidak standar berhasil diamankan di Mako Polres Aceh Tenggara.
Pengendara yang ingin mendapatkan kembali kendaraannya diharuskan membawa knalpot standar serta kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta mengurangi tindak pidana dan pelanggaran di wilayah hukumnya.