Anggota operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kuta Lang-lang, Kecamatan Bambel. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli narkotika di desa tersebut. Menanggapi laporan ini, anggota opsnal Satresnarkoba segera melakukan patroli di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku jaketnya.
Tersangka yang diketahui bernama AM(23) Warga Desa Muara Situlen Kec. Babul makmur mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik seorang yang dikenal dengan nama inisial J. AM mengaku bahwa dirinya hendak mengantar sabu tersebut ke Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan sebelumnya kepada J.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dengan menuju rumah J. Namun, saat petugas tiba, J udah melarikan diri dan tidak ditemukan di tempat.
Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 4,92 gram, serta satu buah sepeda motor tipe Honda merek Supra X 125.
AM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Nababan, S.H mengatakan “Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agara. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat,” ujar Plt Kasi Humas
Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.