Sat Res Narkoba Polres Agara tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Sat Res Narkoba Polres Agara tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

- in Humas Polres Agara
0
0

Hasil  pengembangan dari kasus Tersangka ZB (32) MY (47) dan SP (45) yang di tangkap pada sabtu pukul 20.00 Wib. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan  tersangka Pengedar Sabu di Desa Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (08/7/23) Pukul 21.00 Wib.

Setelah mendapatkan informasi salah seorang yang memiliki dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan rumah tersebut, kemudian pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki tersebut dan rumah milik nya di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening, 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening di bawah tempat tidur dan 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening Di atas atap rumah, Kemudian Anggota opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada seorang laki laki tersebut dan mengakui bahwa yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut milik dia, selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari pengeledahan dan penangkapan tersangka berinisial UL (57) Desa salim pinim Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten. Aceh Tenggara, di temukan 1 (satu)  bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto  2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening dengam berat brutto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram. Ungkap Kasat Narkoba.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *