Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan Kedua Tersangka, berinisial E (40) dan KA (28), ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024. Kasus penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Iman, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari pihak keluarga Tersangka pelaku yang bersedia menyerahkan diri. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi di Desa Lawe Rutung. Di sana, mereka bertemu dengan keluarga Tsk dan membawa kedua pelaku, E yang merupakan warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Lawe Bulan, dan KA yang berasal dari desa yang sama, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H menyatakan Setelah diamankan, kedua Tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut. jelas Plt Kasi Humas.