Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tenggara melaksanakan pengamanan dan peneguran secara humanis terhadap para pengguna jalan di sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran peraturan lalu lintas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. 12 Juli 2024
Petugas Sat Lantas melakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tindakan hukum dengan menerapkan tilang bagi pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Kepala Sat Lantas Polres Aceh Tenggara, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi seluruh pengguna jalan. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang humanis, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta menciptakan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.