Sat Narkoba Polres Agara Lagi dan Lagi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Agara Lagi dan Lagi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

- in Uncategorized
0
0

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah. Minggu 30 Juni 2024, Pukul 22.00Wib

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang membawa narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan yang sedang berboncengan dan berhenti di pinggir jalan. Saat didekati, salah satu dari mereka melarikan diri ke arah perkebunan. Anggota Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibuang oleh pelaku yang melarikan diri.

Petugas kemudian menangkap satu orang yang masih berada di lokasi dan mengaku bernama J(37) Warga Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah . Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang melarikan diri dan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang Pengedar bernama TH (25) Warga Desa Kumbang Jaya Kec. Badar

Berdasarkan pengakuan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mendatangi rumah TH. Saat diinterogasi, TH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli darinya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan alat hisab sabu/bong beserta kaca pirex yang berisi sabu.


Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkannya kepada Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 1 buah kaca pirex kosong, 1 alat hisap sabu/bong dari kemasan air mineral, 1 mancis warna hijau, 5 bungkus plastik klip, Uang sejumlah Rp. 687.000 dan Rp. 9.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap kejahatan narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pungkas Plt Kasi Humas.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *