Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB
Saat melakukan patroli rutin , anggota Opsnal Satresnarkoba melihat keramaian di sebuah warung kopi. Ketika mereka mendatangi warung kopi tersebut, seorang laki-laki terlihat melarikan diri. Anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap laki-laki tersebut. Dalam proses pengejaran, laki-laki itu membuang sesuatu ke atas aspal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh laki-laki tersebut. Pelaku yang mengaku bernama S(36) Warga Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkannya kepada Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening, 1bungkus plastik klip warna putih bening, 1lembar plastik sampul warna putih bening, 1 buah mancis warna hijau, 1buah dompet warna hitam, 1 buah gunting dan Uang sejumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkotika ini. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.