Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Narkoba

Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Narkoba

- in Uncategorized
0
0

Team gabungan Opsnal Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara sejak Januari 2024.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari Penangkapan sebelumnya pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, karena sedang berpesta narkoba jenis sabu. Dalam Penangkpan tersebut, petugas menemukan dompet warna putih yang berisi narkotika jenis sabu, namun tersangka utama yaitu HP berhasil melarikan diri.

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu tersebut milik HP, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dalam penangkapan HP(29) Petani Warga Desa Desa Pintu Rimbe Kec. Lawe Alas . hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Team Gabunga Opsnal juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka HP. Selanjutnya, gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Nababan, S.H mengatakan dari hasil Penagkapan HP di amankan barang bukti Berupa 41 paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 2,73 gram., 1 bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 4,52 gram, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah mancis, 2 buah pipet sendok, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah tas merek Polo warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya kecil dan Uang sejumlah Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika. Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Ungkap Kasi Humas

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *