Anggota Sat Lantas Polres Aceh Tenggara memberikan teguran secara langsung kepada para pelajar yang mengendarai sepeda motor saat hendak berangkat kesekolah, Senin (27/05/2024).
Pasalnya para pelajar ini tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.Hal ini dapat menyebabkan fatalitas apabila terjadi keecelakaan.
“Helm adalah alat pengaman kepala, misalkan dijalan terserempet kendaraan lain pengendara motor bisa langsung jatuh, karena hilang keseimbangan saat jatuh bisa saja kepala terbentur jalan yang mengakibatkan luka berat seperti gegar otak bahkan sampai meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Abdullah Husain.
Kasat Lantas Iptu Abdullah Husain, S,H, mengatakan para pelajar ini belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, salah satu dari mereka juga tidak membawa helm dan belum memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
“Personel kami dilapangan juga memberikan pesan kepada para pelajar tersebut bahwa orang tua yang sudah membiayai sekolah, maka berusahalah untuk menjadi anak yang sukses dan berbhakti kepada kedua orang tua dengan berprilaku yang baik,” pesannya.
Selain itu dikatalan Kasat Lantas pihaknya juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar mengantarkan anak-anaknya kesekolah bila belum cukup umur untuk memiliki SIM. Hal ini lanjutnya demi keselamatan anak-anak itu sendiri.
“Orang tua wajib memberi pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur apalagi tidak menggunakan helm karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.