POLSEK BADAR MELAKSANAKAN SAMBANG DESA DAN SOSIALISASI QANUN ACEH NO.9 TAHUN 2008 DI DESA PURWODADI

POLSEK BADAR MELAKSANAKAN SAMBANG DESA DAN SOSIALISASI QANUN ACEH NO.9 TAHUN 2008 DI DESA PURWODADI

- in Uncategorized
0
0

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum lokal, Polsek Badar melaksanakan kegiatan sambang desa dan sosialisasi mengenai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang dapat diselesaikan secara kearifan lokal oleh masyarakat desa secara kekeluargaan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. 27 Mei 2024

Mengajak Masyarakat BerkumpulPersonel Polsek Badar mendatangi masyarakat dan mengajak mereka berkumpul di tempat keramaian untuk memudahkan sosialisasi.

Penyuluhan Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 Aiptu Ismail Marzuki dan Bripka SP Kasta memberikan penerangan kepada masyarakat tentang isi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, khususnya Pasal 13 yang mengatur tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Dijelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui kearifan lokal lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat antar desa karena dapat menghindari unsur dendam dan permusuhan.

Mempererat Hubungan Masyarakat dengan Polri Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah hubungan masyarakat dengan Polri sebagai mitra dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai masalah di lingkungannya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Purwodadi. Mereka menyambut baik upaya Polsek Badar dalam memberikan pengetahuan tentang penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *