Personel Polsek Lawe Bulan Sambangi Warga Desa Kute Buluh Botong

Personel Polsek Lawe Bulan Sambangi Warga Desa Kute Buluh Botong

- in Uncategorized
0
0

Personel Polsek Lawe Bulan melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi di Desa Kute Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, khususnya terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan secara kearifan lokal dengan pendekatan kekeluargaan. Rabu tanggal 22 Mei 2024

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga personel Polsek Lawe Bulan, yaitu Aipda Edi Sabara, Aipda Dani Wijaya, dan Bripka Suhardi Teny. Mereka mendatangi masyarakat dan mengajak berkumpul di tempat keramaian seperti warung, untuk mempermudah pelaksanaan edukasi.

Dalam sosialisasinya, personel Polsek Lawe Bulan menerangkan kepada masyarakat tentang pasal 13 dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 yang mengatur tindak pidana ringan. Dijelaskan bahwa perkara-perkara ringan tersebut dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, yang diyakini lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat desa karena tidak menimbulkan dendam dan permusuhan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara masyarakat dan polisi, menjadikan polisi sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat diajak untuk menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa jika menghadapi permasalahan yang masuk dalam 18 perkara yang diatur oleh Qanun Aceh tersebut, sehingga masalah dapat diselesaikan secara adat desa tanpa harus mengadukannya ke pihak berwajib atau Polsek.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kute Buluh Botong lebih memahami dan menerapkan aturan Qanun Aceh dalam kehidupan sehari-hari, serta menjalin hubungan yang lebih baik dan harmonis dengan aparat keamanan setempat.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *