Kapolsek Badar Berhasil Amankan 8 Tersangka Kasus Perjudian di Desa Bunga Melur

Kapolsek Badar Berhasil Amankan 8 Tersangka Kasus Perjudian di Desa Bunga Melur

- in Uncategorized
0
0


Kapolsek Badar menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan perjudian di sebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Badar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Badar Ipda Yanto Tridasman segera bergegas menuju lokasi. hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul 15.30 WIB.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas Polsek Badar menemukan sejumlah pelaku sedang terlibat dalam perjudian jenis Kartu Joker (Leng) dan Dam Batu (Domino). Kedua jenis perjudian tersebut telah melanggar hukum yang berlaku. Tanpa ragu, Personel Polsek Badar langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta menyita barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian tersebut.

Kapolsek Badar, Ipda Yanto Tridasman , menegaskan komitmen Polsek Badar dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas perjudian di wilayah Hukum Polsek Badar. Ini adalah bentuk dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Ada Delapan Tersangka yang berhasil kami Amankan yaitu Empat Orang pelaku Judi Joker inisial TP (28) Petani Warga Desa Bunga Melur Kecamatan Deleng Pokhkusen, YS (53) Wiraswasta Warga Desa Bunga Melur Kecamatan Deleng Pokhkusen, EP (49) Petani Warga Desa Terutung Mbelang Kecamatan Deleng Pokhkisen dan IT (57) Petani Warga Desa Tanoh Megakhe Kecamatan Badar dan Empat Orang Tersangka Judi Dam Batu yaitu inisial S (45) Kepala Desa Terutung Mbelang Kecamatan Deleng Pokhkisen, LS (45) Petani Warga Desa bunga Melur dan BG (38) Petani Warga Desa Lawe Mejile.Barang bukti yang di amankan berupa Kartu Jenis Joker (Leng) sebanyak 1 (Satu) Set, Uang sejumlah Rp. 276.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), Dam Batu (Domino) sebanyak 1 (Satu) Set. dan Uang sejumlah Rp. 146.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Badar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Badar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Keberhasilan dalam menggagalkan kegiatan perjudian ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan di lingkungan sekitar. Terangnya

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *