Dalam rangka mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara melakukan pengecekan terhadap sejumlah SPBU di wilayah hukumnya guna mencegah terjadinya penyimpangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat.
Pada Jumat, 29 Maret 2024, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan pengecekan di SPBU Desa Kampung Melayu, Kecamatan Babusaalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua pompa nozzle di SPBU tersebut telah ditera ulang beberapa bulan yang lalu, dengan tera ulang setiap tahunnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mesin dispenser, semua mesin tersebut masih dalam kondisi tersegel. Selain itu, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang tertera. Selain itu, pihak SPBU juga berkomitmen untuk segera menghubungi pihak meteorologi jika terdapat kendala terkait mesin pompa dispenser guna dilakukan perbaikan.
Pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kualitas layanan yang diberikan oleh SPBU kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam penjualan BBM yang dapat merugikan konsumen.