Personel Polsek Babul Makmur Sambangi Desa dan Sosialisasikan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Kearifan Lokal

Personel Polsek Babul Makmur Sambangi Desa dan Sosialisasikan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Kearifan Lokal

- in Uncategorized
0
0

Personel Polsek Babul Makmur melakukan kunjungan ke desa-desa di wilayahnya untuk menjalankan sosialisasi penting mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat tentang Qanun tersebut dan bagaimana 18 perkara yang dapat diselesaikan secara kearifan lokal oleh masyarakat desa. Selasa 31 Oktober 2023

Dalam kunjungan yang melibatkan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) ini, masyarakat desa diajak untuk bersama-sama memahami betapa relevan dan berharga Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 dalam menjaga keharmonisan di masyarakat setempat. Qanun ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu secara kekeluargaan dan sesuai dengan budaya lokal Aceh.

Kapolsek Babul Makmur Iptu Manurung mengungkapkan, “Kami melihat bahwa pemahaman masyarakat tentang Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara polisi dan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana menerapkan prinsip-prinsip kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari.”

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Babul Makmur memberikan penjelasan tentang kasus-kasus tertentu yang dapat diselesaikan melalui musyawarah desa dan dengan bantuan Bhabinkamtibmas sebagai perantara. Contoh kasus yang disoroti termasuk sengketa tanah, pernikahan, masalah keluarga, dan perkara kecil lainnya yang sering timbul dalam kehidupan masyarakat.

Diharapkan sosialisasi ini akan memperkuat hubungan positif antara aparat kepolisian dan warga desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum sesuai dengan prinsip kearifan lokal dan adat setempat. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sekaligus memperkuat keberdayaan dan keadilan di masyarakat.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *