Bhabinkamtibmas Sambang Desa dan Sosialisasi Qanun Aceh NO.9 Tahun 2008 di Desa Muara Setia, Kabupaten Agara.

Bhabinkamtibmas Sambang Desa dan Sosialisasi Qanun Aceh NO.9 Tahun 2008 di Desa Muara Setia, Kabupaten Agara.

- in Humas Polres Agara
0
0

Dalam upaya mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat Desa Muara Setia dan aparat kepolisian, Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, Aipda Junaidi Togap Rajagukguk dan Bripka Win ara toniro, mengadakan kegiatan “Sambang Desa dan Sosialisasi Qanun Aceh NO.9 Tahun 2008.” Minggu (08/10/23) pukul 09.30 wib.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini, bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat dan memberikan pemahaman tentang Qanun Aceh NO.9 Tahun 2008, khususnya pasal 13 yang mengatur tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

Pada saat kegiatan, Bhabinkamtibmas mendatangi masyarakat Desa Muara Setia dan mengajak mereka berkumpul di tempat keramaian atau warung. Dalam pertemuan tersebut, mereka menjelaskan bahwa Qanun Aceh tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah secara kearifan lokal tanpa melibatkan pihak berwajib, yang diharapkan dapat meminimalisir konflik dan permusuhan di antara masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami aturan hukum setempat dan memanfaatkannya dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, hal ini juga diharapkan akan memperkuat hubungan antara masyarakat dan Polri sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Muara Setia.

Dengan semangat kebersamaan dan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan Desa Muara Setia dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan Qanun Aceh NO.9 Tahun 2008 secara efektif dan membangun kedamaian serta harmoni dalam masyarakat.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *