Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu, dan juga pemakai Narkotika jenis sabu di Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (16/9/2023) pukul 17.00 wib.
Anggota operasional Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Sukadamai saat mereka melihat dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan perilaku mencurigakan. Tanpa ragu, anggota opsional segera mengejar dan menghentikan keduanya. Setelah pemeriksaan, ditemukan Narkotika jenis sabu yang diduga milik keduanya.
Kedua pria tersebut yang berinisial UT dan JP, mengakui bahwa sabu yang mereka bawa adalah hasil pembelian dari seorang pria yang berinisial HB Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan mengintai HB di kebun jagung. Saat pelaku melihat kehadiran polisi, ia mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat. Di tangan pelaku ini, juga ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H. mengatakan Seluruh tiga pelaku, yakni UT (43 tahun) petani Desa Lawesigala Barat Kecamatan, JP (33 tahun) petani Desa Sukadamai, dan HB (32 tahun) petani Desa Huta Gerat, semuanya berhasil diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,33 gram dan 0,40 gram, serta 1 (satu) buah kacapirex dan satu unit sepeda motor merek Vario., jelas Kasat Narkoba.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tambahnya