Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja serta Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengelapan Pupuk Bersubsidi. dalam kegiatan tersebut Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ihcsan Pradita,S.E,. Pimpin Konferensi Pers didampingi Kasi Humas Akp Saniman, Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi, Kasat Narkoba Polres Agara Iptu Adam Maulana, S.Trk. dan Kasi Propam Iptu Pikkir Marpaung bertempat di Lobby Endra Dharmalaksana, Selasa (15/3/23) Pukul 14.30 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Narkoba mengatakan, pada tanggal 12 Maret 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pria berinial ZI (40) beralamat di Desa Pulo Kemeri Kecamatan Babussalam dan AS (22) beralamatkan di desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel serta salah seorang Oknum TNI berinisial SA (43). Dengan barang bukti 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan Berat brutto 101, 91 ( Seratus satu koma sembilan puluh satu) gram. dan oknum TNI sudah di serahkan kepada Pom.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pria berinisial AA (42) dan dan KI (38) keduanya merupakan warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, dengan barang bukti 6 (Enam bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bugkus dengan Palstik warna putih bening dengan berat brutto 0, 43 ( Nol koma empat Puluh Tiga) gram.
Pada 02 Maret 2023 Satres Narkoba berhasil mengamankan berinisial BM (40) Warga Desa Bukit Bintang kecamatan Leuser, dengan barang bukti 2 ( Dua) Bal Narkotika Jenis Ganja yang balut lakban warna coklat dengan berat brutto 2103 ( Dua ribu seratus Tiga) gram, pada 02 Maret 2023 petugas Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan perempuan berinisial ED (38) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam dengan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,06 (Nol koma Nol Enam) gram,
Pada 20 Februari 2023 Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial DS (26) beralamat di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam dengan barang bukti 22 (Dua puluh Dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,55 (Dua koma Lima puluh Lima) gram, 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,61 ( Nol koma Enam Puluh Satu) gram, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram.
Pada 02 Februari 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan laki-laki berinisial MA (50) warga Desa Perdamaian Kec. Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara dengan barang bukti 59 (Lima Puluh Sembilan) bal Narkotika Jenis Ganja yang masing-masing di balut dengan Lakban Warna Coklat dengan berat brutto 84.370 (Delapan empat ribu koma tiga ratus tujuh puluh) gram.
Pada 17 Januari 2023 petugas mengamankan perempuan berinisial SN (32) warga Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2, 74 (Dua koma tujuh puluh empat) gram.
Pada 17 Januari 2023 Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial RA (44) beralamat Desa Kuning I Kecamatan Bambel, DS (29) beralamat Desa Kuning I Kecamatan Bambel dan DA (28) beralamat Desa Rikit Bur Kecamatan Bambel dengan barang bukti 7 (Tujuh) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik warna putih bening dengan berat brutto 4,28 (Empat koma dua puluh delapan) gram
kemudian pada 04 Januari petugas juga mengamankan MA (47) warga Desa Kuta Batu Kecamatan Lawe Alas dengan barang bukti 21 (Dua puluh Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruttu 1,53 (satu koma Lima Puluh Tiga) Gram.” Ungkap Kasat Narkoba.
Sedangkan dari pengungkapan kasus penggelapan pupuk urea subsidi, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan satu pelaku diketahui S alias Win (23), warga Pulonas. Pelaku ditangkap pada Jumat, 09 Maret 2023, di perbatasan Aceh Tenggara-Tanah Karo, Sumatra Utara,” kata Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ichsan Pradita SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.
Penangkapan dilakukan personel Pos Polisi Sub Sektor Lawe Pakam,
pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 ton pupuk urea subsidi yang diangkut menggunakan satu unit colt diesel nomor polisi BL 8609.
“Dalam penangkapan dua tersangka lain melarikan diri, satu tersangka di ketahui H (23), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam dan satu tersangka lainnya belum diketahui identitasnya,” sebut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.
Adapun pupuk urea subsidi tersebut diketahui milik distributor CV Saudara Kembar dengan tujuan Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan kasus pihaknya juga akan koordinasi dengan pihak Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Provinsi Aceh, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Disperindag begitu juga koordinasi dengan pihak PT PIM.
Adapun pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara dan pelaku dijerat UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian