Untuk langkah pencegahan terjadinya aksi balap liar yang biasa digelar para pelajar selaku remaja, Sat Lantas Polres Aceh Tenggara melakukan pemasangan spanduk yang berisi larangan melakukan aksi balap liar, Minggu (12/3/23) pukul 10.00 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R, Doni Sumarsono, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Abdullah Husein, S.H mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas untuk mengindari pelanggaran dan Kecelakaan. “Pemasangan spanduk di Desa Kebun Sere Kecamatan semadam, dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar,” Jelas Kasat Lantas.