Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, hadiri acara Kunjungan Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH., MH. Aceh Bambang Bachtiar, SH., MH. atas Peresmian Rumah Restorative Justice Dan Pemberian Santunan Penanggulangan Stunting bertempat di lapangan kantor Camat Lawe Bulan Desa Lawe Sagu Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Senin (28/11/2022) Pukul 11.00 Wib.
Dalam Acara tersebut Tampak Hadir . Pj. Bupati Aceh Tenggara An.Drs. Syakir, M.Si. Dandim 0108/Agara Letkol Inf Muhammad Sujoko, Kajari Kutacane An. Syaifullah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kutacane An. Pitriadi, S.H., M.H., Ketua MPU Aceh Tenggara An. Tgk. Jamaluddin., Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh Tenggara An. Hj. Heni Nurliana, S.Ag., Para unsur Forkopimda Aceh Tenggara, Para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Aceh Tenggara, Para Camat Pemkab Agara dan Kepala Desa Se kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara
Dalam Kegiatan Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung dan pada hari ini juga saya akan meresmikan Pembukaan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”20 Mei 2022.
Maksud dan tujuan keberadaan rumah Restorative Justice untuk menjaga kearipan lokal terlebih di Aceh sendiri ada Hukum Qanun dan Tidak semua pelanggar hukum/pelaku kejahatan itu harus semua melalui meja sidang, tetapi memang ada beberapa permasalahan yang bisa diselesaikan oleh perangkat kute, tokoh adat, tokoh masyarakat di desa itu sendiri.