Layanan SIM keliling, sebanyak 13 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (7/11/2022).
Layanan dibuka di Kantor Satlantas karena Aceh Tenggara belum memiliki sarana SIM keliling
SIM keliling hanya melayani warga perpanjangan saja, tetapi di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara melayani pembuatan baru dan perpanjangan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada mengatakan, hari ini sebanyak 13 orang membuat SIM
“Setiap hari membuat SIM ada saja masyarakat, ini menunjukkan animo masyarakat mulai tinggi untuk membuat SIM,” katanya.
Jadwal pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka selama 6 hari jam kerja yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Syarat pembuatan SIM fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit. “Ayo membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara,” imbuh Kapolres Aceh Tenggara