Kapolres Aceh
Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H. menerbitkan meme himbauan tentang larangan peredaran lima merek
parasetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), himbauan tersebut dikeluarkan pada hari, Jumat (21/10/22)
melalui akun Instagram dan FB resmi Polres Aceh Tenggara.
Dalam meme himbauan yang dibuat oleh Polres Aceh
Tenggara tersebut juga mencantumkan lima merek sirup yang telah di tarik
peredarannya oleh BPOM yaitu.
- Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kemudian Kapolres
Polres Aceh Tenggara menghimbau, agar para orang tua menghindari penggunaan
obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen
Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa
berakibat kematian pada anak.
” kemudian kepada apotek dan toko obat
kami himbau tidak lagi menjual sirup yang telah ditarik peredarannya oleh
BPOM” kata Kapolres
Diketahui sampai dengan tanggal 18 Oktober
2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami
gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat
menggunakan obat sirup.