Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu Tiga Bulan dari Januari s/d Maret 2022 di Ruang Loby Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (04/03/2022) Pukul 16.00 Wib
Acara Konferensi Pers di hadiri dari berbagai Insan Pers media online, media cetak, para perwira Polres Aceh Tenggara, dan personel Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Iptu Saniman dan Kasat Narkoba Iptu Sabrianda,S.H kepada awak media mengatakan “ Bahwa selama kurun waktu Tiga Bulan dari Januari s/d Maret 2022 Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan 25 tersangka dengan lokasi yang berbeda dari 6 Kecamatan dan juga di amankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 113,64 gram dan Ganja 200 gram ” Ungkap Kapolres.
“Personel Polres Aceh Tenggara khususnya Sat Resnarkoba siap selama 24 jam menerima informasi dari masyarakat dan segera memberantas penyalahgunaan narkoba di bumi sepakat segenap” Tutupnya.