Kepolisian Resor Aceh Tenggara Gelar sidang KKE Polri Terhadap Personel Polres Aceh Tenggara,Sidang tersebut berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Aceh Tenggara,Rabu (29/09/2021) Pukul 09.30 Wib s/d Selesai
Sidang KKE dipimpin langsung oleh Wakapolres Agara Kompol Teuku Heri Hermawan, S.H., S.I.K (Ketua Komisi) didampingi Kabag Ops Polres Agara Kompol Ichsan Pradita, S.E (Wakil Ketua Komisi) dan Kabag Ren Polres Agara AKP Endro Sudarsono (Anggota Komisi) adapun yang bertindak sebagai penuntut dan pendamping penuntut adalah Paurbankum Rapkum 1 Aiptu Patar E. Nababan, S.H (pendamping terduga pelanggar) Kasi Propam Polres Agara Ipda Rahimin (Penuntut);
Dalam pelaksanaannya sebanyak 6 (Enam) Personel Polres Agara Dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa atas pelanggaran yang telah dilakukan baik pelanggaran sisiplin maupun kode etik profesi polri oleh masing masing Personel;
Dipersidangan tersebut akhirnya diputuskan ke 6 (Enam) Personel Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan majelis sidang KKEP secara langsung atau secara tertulis kepada pimpinan polri.
Usai diketuknya palu oleh pimpingan sidang sebagai simbol pengesahan putusan, Kasi Propam Polres Agara Mengingatkan kepada pelanggar untuk tidak mengulagi pelanggarannya dikemudian hari, Beliau juga berharap agar para personel yang terlibat sidang hari ini dapat memetik pelajaran dari kesalahannya dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.