Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

- in by Rapianda
0
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai, dan mengangkut Narkotika yang diduga Jenis Ganja. Sabtu (27/03/2021) Pukul 21.30 Wib.

Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Maret 2021, Pukul 21.30 Wib di Desa  Kumbang jaya, kec Badar,  Kab. Aceh Tenggara, Petugas menerima  informasi bahwa  adanya seorang Laki-laki yang di curigai membawa Narkotika jenis Ganja dari Desa Lak-lak menuju Kota Kutacane, kemudian anggota melakukan penyelidikan sehingga anggota mengetahui posisi laki- laki tersebut setibanya di Desa Kumbang Jaya, Kec.Badar Kab. Aceh Tenggara Anggota memberhentikan sebuah Mopen Merk Toyota Jenis Fortuner yang di duga dikemudikan oleh laki-laki yang di curigai tersebut, setelah Mopen tersebut di hentikan anggota melakukan penggledahan terhadap Mopen tersebut dan menemukan  dua buah Goni warna putih yang berisikan 22 (dua puluh dua) Bal Narkotik jenis Ganja, dan setelah itu anggota langsung mengamankan laki- laki tersebut beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan tersangka berinisial SJ(40) di dapati  22 (dua puluh dua) Bal Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) Unit Mopen Merk Toyota jenis Fortuner  warna putih dan Uang Tunai Rp. 4.000.000 (empat Juta Rupiah) “jelasnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *