Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu berinisial M(25) di Desa Dolok Nauli Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (15/03/2021) Pukul 16.30 Wib.
Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu, lantas anggota opsnal sat res narkoba menunggu orang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu tersebut di sebuah jalan kebun, dan kemudian tersangka melewati jalan tersebut dan polisi berusaha memberhentikan akan tetapi tersangka memutar balik arah sepeda motor nya dan membuang sepeda motor dan kabur ke arah perkebunan sawit, tersangka berhasil di tangkap setelah berusaha melarikan diri sejauh 200 meter dari lokasi awal dan di temukan narkotika jenis sabu dari dalam helm tersangka yang sempat tersangka buangkan pada saat lari, dan kepemilikan sabu di akui oleh tersangka, tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial M (25) didapati BB yang diamankan: 1 (satu ) lembar tisu warna putih yang didalamnya 1 (satu) buah plastik ampul warna putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, 1 ( satu ) Unit sepeda motor jenis Yamaha hitam BK 2050 KZ, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru. “Jelasnya.