Polres Aceh Tenggara Meringkus 2(dua) Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Polres Aceh Tenggara Meringkus 2(dua) Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

- in by Rapianda
0
0

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu berinisial NS(31) dan NH(26) di Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (04/03/2021) Pukul 23.00 Wib.

Senin Tanggal 04 Maret 2021, pukul 23.00 Wib di Desa Kuta Cane Lama Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara di mana anggota sat res narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap badan tersangka yang diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibuangkan oleh pelaku dari tangan sebelah kanan tersangka kemudian anggota sat res narkoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dinperiksa lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial NS(31) dan NH(26) didapati BB yang diamankan: 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,12 (Nol koma dua belas), 1 ( Satu) kaca pirex dan 1 (satu) buah jarum. “Jelasnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *