Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Agara Amankan Barang Bukit Dan TSK

Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Agara Amankan Barang Bukit Dan TSK

- in by Rapianda
0
0

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap Pengedar S(66) Narkotika Jenis Sabu di  Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (27/02/2021) Pukul 17.00 Wib.

Sabtu Tangggal 27 februari 2021, Pukul 17.00 Wib di desa Pulonas .Kec Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dirumah tersangak sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus Barkotika jenis sabu di dinding rumah tersangka, lalu tersangka mengakui perbuatannya telah menjual narkotika jenis sabu,  Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke polres aceh tenggara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial S(66) didapati BB yang diamankan: 3(tiga) Bungkus Narkotika jenis sabu yang masing – masing di bungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat brutto 12,79 ( Dua Belas Koma Tujuh Puluh Sembilan ) gram, 1( satu ) lembar kertas, 1( satu ) Buah Timbangan digital merk Camry, 1( satu ) buah HP merk samsung Lipat warna putih dengan nomer simcard 0813711783XX, 1(satu) Helai Potongan Kain warna krem, 1 bks plastik ampul yg berisikan 96 lembar plastik ampul warna putih bening dan 1 Bks Rokok marlboro. “Jelasnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *