Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu H(37) di Desa Perapat Batu Nunggul Kec. Lawe alas Kab. Aceh Tenggara, Minggu (07/02/2021) Pukul 01.00 Wib.
Pada Hari Minggu Tangggal 07 Februari 2021, Pukul 01.00 Wib di Desa Perapat Batu Nunggul Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H(37) tepatnya di pondok belakang rumah Sdr Rabusin Als Ucok pada pada saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari samping pondok didalam tumpukan rumput pakan lembu kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di periksa dan diminta keterangan lebih lanjut di ruangan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara tepatnya di ruangan Idik I.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial H(37) didapati BB yang diamankan: 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,09 (nol koa nol sembilan) gram. “Katanya.